Rabu, 13 April 2016

Pengertian Carding (CyberCrime)

Nah disini ane akan berbagi pengertian-pengertian dalam kejahatan dunia maya biasa di panggil cybercrime :v ane share salah satu terlebih dahulu biar agan - aganwati tau bahaya dari cybercrime :v


Carding
 
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop

tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
 
 
 
 
 

Carder

Ketika dunia web pertamakali memperkenalkan keindahannya, mulailah muncul beberapa aksi pengrusakan-pengrusakan kecil yang dilakukan oleh para script kiddies. Tujuan utama tak lainhanyalah demi mendapatkan pengakuan (dari kelompoknya sendiri maupun masyarakat). Seiring dengan maraknya organisasi-organisasi yang menerapkan apikasi bisnis berbasis web, tujuan itu mulai berubah. Bukan lagi pengakuan yang mereka incar, tetapi aksi-aksi itu mulai mengarah pada sesuatu yang selama ini populer di kalangan umat manusia hehehe.. apalagi kalo bukan dengan tujuan kekayaan ($uang$). Professional dalam bidang ini mampu menyusup dalam sistem korban tanpa terdeteksi, keudian mencari file database atau log-log transaksi untuk mendapatkan rincian nomor-nomor kartu kredit. Mereka inilah yang kemudian disebut sebagai CARDER, para perampok cyber.
Pada intinya, untuk melakukan penyalahgunaan kartu kredit, yang diperlukan hanyalah nomor kartu, nama pemilik, dan tangal kadaluwarsanya. Jadi, misi utama seorang carder adalah bagaimana mendapatkan nomor-nomor kartu kredit orang lain, kemudian melakuakn transaksi pembelian dengan nomor kartu kredit itu.