Carding
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain,
yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce
Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah
hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP
atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau
kita belanja online, formulir pembelian online shop
tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga
yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di
mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil
carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual
seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli
mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan.
Carder
Ketika
dunia web pertamakali memperkenalkan keindahannya, mulailah muncul
beberapa aksi pengrusakan-pengrusakan kecil yang dilakukan oleh para
script kiddies. Tujuan utama tak lainhanyalah
demi mendapatkan pengakuan (dari kelompoknya sendiri maupun
masyarakat). Seiring dengan maraknya organisasi-organisasi yang
menerapkan apikasi bisnis berbasis web, tujuan itu mulai berubah. Bukan
lagi pengakuan yang mereka incar, tetapi aksi-aksi itu mulai mengarah
pada sesuatu yang selama ini populer di kalangan umat manusia hehehe.. apalagi kalo bukan dengan tujuan kekayaan ($uang$). Professional
dalam bidang ini mampu menyusup dalam sistem korban tanpa terdeteksi,
keudian mencari file database atau log-log transaksi untuk mendapatkan
rincian nomor-nomor kartu kredit. Mereka inilah yang kemudian disebut sebagai CARDER, para perampok cyber.
Pada intinya, untuk melakukan penyalahgunaan kartu kredit, yang diperlukan hanyalah nomor kartu, nama pemilik, dan tangal kadaluwarsanya. Jadi,
misi utama seorang carder adalah bagaimana mendapatkan nomor-nomor
kartu kredit orang lain, kemudian melakuakn transaksi pembelian dengan
nomor kartu kredit itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar